Rabu, 19 Agustus 2020

w1

2. Pendaftaran Hak Brand dengan cara online Mengajukan pendaftaran Hak Brand dengan cara online dapat dilaksanakan lewat aplikasi Brand yang disiapkan oleh DJKI. Beberapa langkah yang penting dilaksanakan ialah seperti berikut. a. Sebelum menggunakan aplikasi Brand, pemakai harus pesan code billing (nomor pembayaran) di Simpaki b. Untuk pesan code billing, membuka situs simpaki.dgip.go.id serta isi kolom yang ada c. Sesudah pemesanan code billing dilaksanakan, membayar d. Kemudian, login ke Aplikasi Brand e. Bila belum punyai account Aplikasi Brand, kerjakan register account/aktivasi e-filing terlebih dulu f. Aplikasi Brand telah terpadu dengan Simpaki untuk penelusuran code billing g. Sesudah login ke aplikasi, masukan data permintaan brand, selanjutnya submit data permintaan online h. Data permintaan yang telah disubmit bisa diciptakan serta akan dilihat oleh petugas i. Tutorial komplet mengajukan permintaan melalui aplikasi Brand dapat dibuka lewat link ini 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 221 290 30 j. Tutorial komplet pemakaian efiling bisa disaksikan lewat link ini. Biaya Pendaftaran Hak Brand Buat UMKM serta Umum Ketetapan biaya pendaftaran Hak Brand di DJKI (Ditjen KI) sudah ditata dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biaya itu termasuk juga dalam kelompok Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya pendaftaran Hak Brand dibedakan berdasar kelompok pemohon, yaitu umum atau UMKM, serta fasilitas mengajukan permintaan, yakni dengan cara online atau off line. PP Nomor 28 Tahun 2019 mengendalikan besaran biaya ekstensi periode waktu perlindungan brand. Detil nilai biaya untuk pengurusan Hak Brand ialah seperti berikut: I. Biaya Permintaan Pendaftaran Brand 1. Biaya pendaftaran Hak Brand untuk UMKM: Rp500.000 (dengan cara online) serta Rp600.000 (dengan cara manual/off line) 2. Biaya pendaftaran Hak Brand untuk Umum: Rp1.800.000 (dengan cara online) serta Rp2000.000 (dengan cara manual/off line) II. Biaya Ekstensi Periode Waktu Perlindungan Brand 1. Dalam periode waktu enam bulan sebelum atau sampai usainya perlindungan brand: a. Biaya untuk UMKM: Rp1.000.000 (ekstensi dengan cara online) serta Rp1.200.000 (ekstensi manual/ off line) b. Biaya untuk Umum: Rp2.250.000 (dengan cara online) serta Rp2.500.000 (dengan cara manual/off line). 2. Dalam periode waktu paling lama 6 Bulan sesudah usainya perlindungan brand: